Ditulis oleh: Ditulis pada: Tuesday, June 15, 2021
Bagi siswa miskin Program Pintar Indonesia (PIP) sangatlah dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah tanpa harus membebani orang Orang tuanya. Siapa penyelenggara Program Indonesia Pintar? Untuk diketahui bahwa PIP adalah kolaborasi antara tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu siswa yang berasal dari keluarga miskin / rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan untuk lulus dari pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal dari SD / MI hingga siswa Lulus SMA/SMK/MA maupun siswa yang berasal dari pendidikan non formal seperti paket A hingga paket C dan kursus terstandar).
Tapi, sampai saat ini ternyata masih banyak siswa miskin yang belum menerima bantuan PIP. Penyebab siswa belum menerima maanfaat PIP biasanya terkendala pada saat proses administrasi seperti data siswa tidak terdata di kemensos, nama tidak sesuai dengan dukcapil dan yang paling sering yaitu belum melakukan aktivasi rekening PIP (koreksi jika saya salah).
Bantuan PIP adalah bantuan dalam bentuk uang tunai, perluasan akses dan peluang belajar pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Syarat Penerima Bantuan PIP 2021
Berikut ini merupakan beberapa syarat penerima bantuan program PIP tahun 2021 diantaranya yaitu :
- Penerima bantuan PIP haruslah iswa aktif di unit pendidikan baik pendidikan formal atau non-formal;
- Penerima bantuan PIP harus memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), kartu keluarga Sejahtera (KKS) dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
- Untuk PIP Peserta yang tidak memiliki KIP, usulannya bisa melalui sekolah khususnya daerah konflik, dampak bencana alam, kelainan fisik, keluarga terpidana/berada dilapas, pemegang PKH/KPS/KKS, pernah drop out, siswa miskin/rentan miskin, yatim piatu/panti asuhan atau panti sosial;
- Pemegang KIP wajib mendaftarkan KIP-nya kedalam aplikasi Dapodik sekolah;
- Penerima PIP harus melengkapi biodata individual sepenuhnya dalam aplikasi Dapodik terutama harus memiliki NIK dan NISN dan harus sesuai dengan data dalam Dukcapil dan memasukkannya ke dalam aplikasi sekolah Dapodik; dan
- Siswa penerima bantuan PIP memiliki kelakuan baik selama di sekolah.
Semoga informasi di atas dapat menjadi referensi bagi para orangtua siswa apakah anaknya layak atau tidak untuk menerima bantuan PIP tahun 2021. Apabila layak, silahkan anda berkoordinasi dengan sekolah untuk kemudian diteruskan kepada operator sekolah supaya anak anda diusulkan secepatnya.