Skip to main content

Dokumen yang Wajib Ada Pada Aplikasi Dapodik 2022

Apakah anda sering modar mandir mengunjungi laman dapodikdasmen untuk sekedar mengecek apakah aplikasi dapodik 2022 sudah rilis atau belum? saat ini aplikasi dapodik versi 2022 sudah bisa anda unduh melalui web resmi dapo.kemdikbud.go.id dan pastikan dapodik versi lama anda sudah dihapus sebelum menggunakan versi terbaru dapodik.

Melalui postingan ini saya informasi kembali yang mana sumbernya diperoleh dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id bahwa pada aplikasi tersebut terdapat 3 (tiga) point penting yang perlu anda persiapkan menyangkut dengan kelengkapan dokumen sarpras, peserta didik, dan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).

1. SARPRAS

Jika pendataan pada menu sarpras pada dapodik versi 2020 hanya memberikan informasi berupa ruangan - ruang yang ada di sekolah, pada versi 2022 nanti akan ditambah dengan informasi tanah dan bangunan yang digunakan.

a. Tanah dan Bangunan

Data tanah yang sebelumnya berada pada menu sekolah, kini akan berpindah kedalam kelompok sarana dan prasarana (sarpras) yang mana informasi data tanah tersebut akan diurai secara terperinci seperti kelengkapan dari dokumen kepemilikan tanah (tanah milih penda, pusat, atau hibah).

Sedangkan pada bagian bangunan, data tersebut akan dikelompokkan berdasarkan lokasi tanah, dimana datanya akan memuat informasi banyaknya jumlah lantai disetiap bangunan, kepemilikan, maupun ukuran dari setiap komponen - komponen bangunan.

b. Ruangan

Pada menu ruangan, kedepannya aplikasi dapodik akan dikelompokkan menjadi ruang utama dan ruang penunjang, dimana data ruangan akan terhubung langsung dengan data bangunan seperti informasi tentang kondisi ruang secara lengkap (mengisi ukuran dari setiap komponen bangunan).

c. Alat, Angkutan dan Buku

Menu alat merupakan informasi data yang berisi peralatan pendidikan yang ada disetiap ruangan (ruang kelas, kantor, gudang, dll). Data tersebut akan dikelompokkan berdasarkan jenis alat untuk mengetahui jumlah dan kondisi alat di setiap ruangan.

Untuk menu angkutan, yaitu berisi informasi mengenai kendaraan operasional sekolah yang diminta berupa jenis angkutan serta kepemilikan dan dokumen kendaraan operasional sekolah.

Sedangkan pada menu buku, sekolah harus bisa memberikan informasi data buku secara detail dan lengkap, termasuk banyaknya jumlah buku, status layak dan tidak layak serta lokasi buku berada.

2. PESERTA DIDIK DAN GTK

Untuk peserta didik, guru dan tenaga kependidikan agar menyiapkan dokumen berupa Kartu Keluarga (Nomor Kartu Keluarga) untuk diinputkan kedalam aplikasi dapodik versi 2022. Sedangkan untuk kepala sekolah selain menyiapkan kartu keluarga, perlu juga untuk melampirkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). Lihat juga juklak/juknis penerbitan sertifikat dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Demikian yang dapat saya informasikan mengenai kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh sekolah untuk kelancaran dalam mengisi data pada aplikasi dapodik versi 2022.

NOTE:
Pastikan nomor KK (Kartu Keluarga) dari peserta didik dan GTK yang akan dientri pada aplikasi merupakan data yang valid dan terdaftar di Dukcapil.

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Tanya Jawab
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 BERPUSAT