Ditulis oleh: Ditulis pada: Saturday, May 06, 2023
Berapa jumlah siswa di dapodik tiap rombelnya? Jika anda ingin mengetahuinya lebih jauh lagi, mari disimak penjelasan dan cara menghitung rasio jumlah siswa yang akan kami ulas disini.
Salah satu tugas penting yang perlu diketahui oleh para guru terlebih operator sekolah selain membuat seluruh rangkaian data menjadi valid yaitu pentingnya mengatur jumlah rombongan belajar tiap kelas supaya menjadi wajar (agar nantinya tidak menimbulkan warning di dapodik). Apabila terdapat rasio rombel yang tidak wajar dikhawatirkan akan berdampak pada guru yang sudah bersertifikasi mengalami masalah pada saat penerbitan SKTP maupun masalah lainnya yang erat kaitannya dengan pendataan.
Dalam proses pembelajaran terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipahami yaitu tentang alokasi waktu, penentuan rombel, dan buku teks apa saja yang kedepannya akan digunakan oleh sekolah.
Jumlah Alokasi Waktu dan Rombel Tiap Kelas
Saat ini, alokasi waktu pembelajaran yang berlaku (kecuali pebelajaran dimasa pandemi) tiap sekolah atau satuan pendidikan adalah:
- SD/MI = 35 menit;
- SMP/MTs = 40 menit;
- SMA/MA = 45 menit;
- SMK/MAK = 45 menit.
Sedangkan jumlah rombel minimal dan maksimal tiap satuan pendidikan dapat anda lihat melalui tabel dibawah ini:
No. | Satuan Pendidikan | Jumlah Rombel | Jumlah Maksimal PD per-rombel |
1 | SD/MI | 6-24 | 28 |
2 | SMP/MTS | 3-33 | 32 |
3 | SMA/MA | 3-36 | 36 |
4 | SMK | 3-72 | 36 |
5 | SDLB | 6 | 5 |
6 | SMPLB | 3 | 8 |
7 | SMALB | 3 | 8 |
Untuk buku teks pembelajaran sendiri guna meningkatkan efisiansi dan efektifitas jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap peserta didik disatuan pendidikan masing - masing.
Kembali ke point rombongan belajar, sebagai contohnya pada SD/MI saya perjelas bahwa jumlah maksimum siswa dalam satu kelas yaitu berjumlah maksimal 28 siswa yang seharusnya anda isikan didapodik melalui menu rombongan belajar. Artinya jika melebihi itu dianggap tidak normal yang biasanya disertai dengan munculnya warning pada saat anda melakukan validasi.
Pada batas rombel minimal SD/MI paling sedikit sebanyak 6 rombel dan paling banyaknya yaitu 24 rombel. Untuk jenjang SMA/SMK dan lainya bisa anda lihat sendiri pada tabel diatas.
Cara Menentukan Banyaknya Jumlah Rombel di Dapodik
Berikut ini merupakan aturan dalam menghitung banyaknya rombel dari banyaknya siswa baru pada tahun pelajaran 2021-2022 yang akan diinputkan kedalam aplikasi dapodik per-satuan pendidikan.
Jenjang SD
Apabila terdapat peserta didik kelas 1 pada sekolah dasar berjumlah 156, maka cara menentukan perhitungan jumlah rombelnya adalah :
"156:28 = 5,58 dibulatkan menjadi 6. Sehingga rombel yang harus dibuat sebanyak 6 rombel"
Keterangan:
- 156 : Jumlah peserta didik;
- 28 : Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel pada jenjang sekolah dasar;
- 6 : Jumlah banyaknya rombel yang dibuat pada aplikasi dapodik.
Jenjang SMP
Apabila terdapat peserta didik kelas 7 pada SMP berjumlah 67, maka cara menentukan perhitungan jumlah rombelnya adalah :
"67:32 = 2,09 dibulatkan menjadi 2. Sehingga rombel yang harus dibuat sebanyak 2 rombel"
Keterangan:
- 67 : Jumlah peserta didik;
- 32 : Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel pada jenjang SMP;
- 2 : Jumlah banyaknya rombel yang dibuat pada aplikasi dapodik.
Jenjang SMA
Apabila terdapat peserta didik kelas 10 pada SMP berjumlah 300 dengan rincian sebanyak 200 peserta didik dari jurusan IPA dan 100 peserta didik dari jurusan IPA, maka cara menentukan perhitungan jumlah rombelnya adalah :
"200:36 = 5,56 dibulatkan menjadi 6. Sehingga rombel yang harus dibuat sebanyak 6 rombel"
Keterangan:
- 200 : Jumlah peserta didik;
- 36 : Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel pada jenjang SMP;
- 6 : Jumlah banyaknya rombel yang dibuat pada aplikasi dapodik.
"100:36 = 2,77 dibulatkan menjadi 3. Sehingga rombel yang harus dibuat sebanyak 3 rombel"
Keterangan:
- 100 : Jumlah peserta didik;
- 36 : Jumlah maksimal peserta didik tiap rombel pada jenjang SMP;
- 3 : Jumlah banyaknya rombel yang dibuat pada aplikasi dapodik.
Kurang lebih seperti itulah pemjelasan mengenai cara menentukan banyaknya peserta didik tiap rombel pada masing - masing satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pastikan rasio antara banyaknya peserta didik harus seimbang juga dengan banyaknya ruang kelas yang tersedia. Oleh sebab itu, pada saat penerimaan peserta didik baru pada tahun pelajaran 2021-2022 harus menyesuaikan dengan daya tampung sekolah. Jangan memaksakan hanya karena ingin mendapatkan anggaran BOS yang lebih besar.