Ditulis oleh: Ditulis pada: Saturday, July 24, 2021
Apakah disekolah anda terdapat PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang mengajar lebih dari satu sekolah baik induk maupun non induk? sebaiknya cek kembali biodatanya apakah ada yang berubah atau tidak.
Kasus ini kebetulan terjadi di sekolah kami (sekolah induk negeri) karena ada salah satu PTK yang mengajar ditempat lain sehingga mengakibatkan adanya merge. Namun yang disayangkan yaitu status kepegawaiannya menjadi invalid karena yang seharusnya jika sekolah induknya negeri, maka pengangkatannya harus kepala sekolah (bukan ketua yayasan). Padahal pada versi dapodik sebelumnya status kepegawaiainnya sudah benar, ini malah jadi berubah.
Setelah saya telusuri dan ternyata ada pemberitahuan di web resmi dapodik tentang adanya merge data. Proses merge data tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas data dapodik yakni pada Entitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Merge PTK adalah perlakuan sistem untuk menggabungkan data PTK ganda agar menjadi satu. Data berganda terjadi dikarenakan pencatatan data PTK dilakukan lebih dari satu kali di sistem Dapodik.
Lihat Juga: Cara memperbaiki invalid data sarpras koordinat lintang dan bujur
Apakah disekolah anda terdapat guru yang mengajar lebih dari satu sekolah dan kriteria apa saja yang terdapat? Berikut adalah kriterianya:
- jika PTK ganda dengan status induk di sekolah A dan non induk di sekolah B, maka sistem memilih data PTK sekolah B digabungkan ke sekolah A;
- jika PTK ganda dengan status induk di 2 sekolah, maka sistem akan memilih data PTK digabungkan ke sekolah berdasarkan keaktifan mengajar;
- jika PTK ganda dengan 2 status kepegawaian (PNS dan non-PNS), maka sistem akan memilih data PTK dengan status kepegawaian PNS;
- jika PTK ganda di 2 sekolah dengan status sama-sama noninduk, maka sistem memilih data PTK berdasarkan keaktifan mengajar dan JJM terbanyak.
Selain berubahnya status kepegawaian, data yang terdapak karena adanya proses merge data PTK adalah riwayat pendidikan formal, riwayat gaji berkala (KGB), riwayat rarir dan lain sebagainya.
Untuk memastikan apakah data PTK anda terdampak atau tidaknya, anda dapat melakukan pemeriksaan melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ dan memperbaikinya melalui aplikasi dapodik versi 2022.
Apabila terdapat isian yang dikunci meskipun anda login menggunakan akun PTK masing - masing, segera hubungi admin Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memberikan penugasan baik di sekolah induk ataupun sekolah non induk. Kasus yang saya alami berada di sekolah induk, maka yang saya laporkan untuk perubahannya yaitu status kepegawaian.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat sehingga tidak ada lagi data invalid pada status kepegawaian PTK dan dapodik anda dapat melakukan sinkronisasi dengan lancar.
Tambahan:
Setelah mengajukan perubahan data, silahkan anda lakukan tarik data pada aplikasi dapodik 2022 dengan menggunakan akun operator dapodik.